Makna Logo Koperasi Baru

Makna Logo Koperasi Baru

Rantai (sebelah kiri)

Lambang ini memiliki arti mengenai ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh. Hal ini sejalan dengan anggota koperasi adalah pemilik koperasi, sehingga antar anggota harus memiliki sikap bersahabat dan bersatu layaknya keluarga.

Yang mengikat antar sesama anggota koperasi adanya hukum Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

A. Berdasarkan fungsi:

Koperasi produksi adalah jenis koperasi yang melakukan usaha produksi atau bergerak di bidang pembuatan dan penjualan barang. Misalnya, koperasi sapi perah, koperasi tahu tempe, koperasi pertanian, dan lain-lain.

Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan kaum buruh, kaum penguasa kecil, dan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Koperasi produksi dibagi menjadi dua macam yakni:

Koperasi jenis ini menangani pengadaan berbagai barang-barang pokok misalnya beras, barang elektronik, sabun, dan lain-lain.

Koperasi konsumsi bertujuan untuk melayani kebutuhan barang-barang pokok para anggotanya.

Koperasi ini mempunyai beberapa fungsi, yakni:

Koperasi jenis ini didirikan untuk memberikan kesempatan kepada para anggotanya supaya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan bunga yang lebih ringan.

Koperasi kredit biasanya bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggotanya secara teratur, kemudian dipinjamkan kepada anggota lain dengan cara yang lebih mudah, murah, dan tepat untuk tujuan produktif serta kesejahteraan.

Contoh koperasi kredit adalah Credit Union, Bukopin, Bank Koperasi Pasar, dan lain-lain.

Koperasi kredit ini mempunyai tujuan tersendiri yaitu:

Koperasi jenis ini bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu yang dapat digunakan oleh anggota maupun masyarakat umum.

Secara umum koperasi jasa ini dibentuk supaya dapat memberikan pelayanan kepada anggotanya.

Contoh koperasi jenis ini adalah Koperasi Perencanaan dan Konstruksi Bangunan, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Perumahan Nasional (Kopenas), hingga Koperasi Jasa dalam urusan dokumen SIM, STNK, Passport, Sertifikat Tanah, dan lain-lain.

Layanan jasa tersebut dapat diberikan oleh masing-masing koperasi jasa, antara lain:

Pembentukan koperasi jenis ini biasanya berada di daerah pedesaan atas anjuran Pemerintah, dengan sebutan Koperasi Unit Desa. Koperasi Unit Desa ini dibangun dari satu atau beberapa desa yang memiliki potensi ekonomi.

Anggotanya adalah orang-orang yang bertempat tinggal di wilayah unit desa tersebut dengan menyediakan berbagai kebutuhan.

Koperasi Unit Desa memiliki beberapa fungsi, yakni:

Perbedaan KUD dengan Koperasi Simpan Pinjam adalah jenis koperasi ini mengutamakan produksinya kepada para anggota sedangkan Koperasi Simpan Pinjam melakukan usaha peminjaman sejumlah uang untuk keperluan anggotanya.

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi

Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.

Kapas dan Padi (sebelah kanan)

Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).

Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.

Landasan Hukum Koperasi

Landasan idiil atau landasan dasar dalam usaha koperasi adalah Pancasila. Pancasila telah mengandung tujuan negara secara implisit dan eksplisit. Terutama dalam Pancasila sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang menjadi tombak dalam pergerakan koperasi baik sebagai pengurus maupun anggota.

Landasan struktural ialah pijakan koperasi dalam struktur kehidupan bermasyarakat. Landasan struktural dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Dasar 1945 terutama Undang-Undang No.25 Tahun 1992 dan Pasal 33 Tahun 1945.

Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 dijadikan sebagai landasan struktural dalam pergerakan koperasi?

Karena Undang-Undang Dasar 1945 memuat tata cara kehidupan bernegara dari segala aspek kehidupan termasuk bidang ekonomi.

Landasan operasional dalam usaha koperasi adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 mengenai Koperasi Indonesia. Dalam Undang-Undang tersebut memuat segala jenis dan macam kegiatan yang mengacu pada landasan idiil dan struktural.

Kapas dan Padi (sebelah kanan)

Lambang kapas dan padi bermakna kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas berarti bahan dasar sandang (pakaian) dan padi berarti bahan dasar pangan (makanan).

Lambang timbangan bermakna keadilan sosial bagi seluruh anggotanya. Lambang timbangan ini juga kerap menjadi simbol hukum. Seluruh anggota koperasi berhak menerima perlakukan adil antara “Rantai” dan “Kapas-Padi”.

Arti Logo Koperasi Baru "Mozaik Bunga"

Bunga merupakan simbol perkembangan serta kemajuan perkoperasian Indonesia. Mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

2. Empat Sudut Pandang

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi harus mampu untuk menyalurkan aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

3. Tulisan "Koperasi Indonesia"

Sama seperti yang terdapat di lambang/logo koperasi pohon beringin, Tulisan pada logo koperasi ini menunjukkan identitas, dan juga melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia yang merupakan sistem ekonomi yang menggerakkan perekonomian Indonesia.

Warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Warna Pastel juga dapat memberikan kesan yang kalem sekaligus berwibawa.

Makna Lambang pada Koperasi – Di Indonesia, keberadaan koperasi mempunyai pengaruh besar terhadap sistem perekonomian negara. Pelayanan yang diberikan dalam koperasi kepada anggotanya cukup berkualitas dan bermutu sehingga keberadaan koperasi dapat lebih unggul dari badan usaha lain.

Lalu, apa tujuan dari pembentukan koperasi tersebut? Mengapa keberadaan koperasi dapat berpengaruh besar terhadap sistem perekonomian?

Apabila Grameds belum memahami mengenai tujuan dibentuknya koperasi dan hal-hal yang berkaitan dengan koperasi, yuk simak penjelasan berikut ini!

Berdasarkan tujuan koperasi yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang Pasal 4 No.25 Tahun 1992, koperasi mempunyai tujuan sebagai berikut:

Sedangkan menurut Undang-Undang Pasal 3 Nomor 25 Tahun 1992, tujuan koperasi berbunyi “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi

Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.

C. Berdasarkan Keanggotaannya

Anggotanya adalah para pegawai negeri pusat dan daerah. Koperasi jenis ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya (Pegawai Negeri) dan didirikan di lingkup departemen atau suatu instansi.

Anggotanya adalah para pedagang pasar.

Anggotanya adalah masyarakat pedesaan yang berfokus pada kegiatan usaha ekonomi pedesaan, biasanya di bidang pertanian. Kegiatan yang dilakukan dalam KUD adalah menyediakan pupuk, pemberantas hama tanaman, benih tanaman, alat pertanian, hingga penyuluhan teknis pertanian.

Anggotanya adalah para warga sekolah yakni guru, karyawan, dan siswa. Jenis koperasi ini menyediakan kebutuhan warga sekolah seperti buku pelajaran, alat tulis, jajanan ringan, dan lain-lain. Selain itu, keberadaan koperasi sekolah ini dapat melatih siswa untuk berorganisasi, tanggung jawab, serta jujur.

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 4, keberadaan koperasi mempunyai peran dan fungsi tertentu, yaitu:

Berdasarkan Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Pasal 5, sebuah koperasi dapat bergerak menggunakan prinsip-prinsip berikut:

Dilansir dari https://koperasi.kulonprogokab.go.id/ logo koperasi telah mengalami perubahan. Sebelumnya pada 1947 hingga 2012 logo koperasi menggunakan lambang seperti di atas, tetapi pada tahun 2012 akhirnya koperasi menggantinya dengan lambang berbentuk mozaik bunga.

Namun, perubahan tersebut tidak berlangsung lama. Maka berdasarkan dari Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia No.SKEP/03/DEKOPIN-E/I/2015 mengenai Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia, lambang dari koperasi yang berbentuk mozaik bunga tersebut dinyatakan untuk diubah kembali ke lambang awal.

Alasan perubahan kembali lambang tersebut adalah sesuai aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia yang menghendaki lambang koperasi Indonesia dikembalikan menjadi lambang yang sebagaimana telah ditetapkan saat pertama kali.

Arti dan Penjelasan Lambang Koperasi

Lambang ini memiliki makna bahwa upaya keras harus ditempuh secara terus menerus. Lambang ini menjurus pada mereka para pekerja keras yang bisa menjadi calon anggota dengan memenuhi syarat.